Sabtu, 23 November 2013

ULANGAN HARIAN TIK

PENGGUNA  NARKOBA

 












Data pengguna narkoba di Indonesia:

  • 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
  • 20 %    pengguna remaja pelajar
  • 70%     siswa siswi di 12 kota besar  pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
  • 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar


Sumber: Badan Narkotika Nasional (DetikCom, 25-06-06)
http://blogtik-smppigo.blogspot.com/  
Menurut saya timbulnya pengguna narkoba di Indonesia kususnya para remaja pelajar ditimbulkan oleh kurangnya perhatian keluarga, guru, dan masyarakat kepada  mereka. Tak hanya remaja SMA yang tercandu narkoba namun remaja SMP bahkan anak SD bisa terkena narkoba. betapa prihatin dengan banyaknya remaja di Indonesia sekitar 4.000.000 menggunakan narkoba berdasarkan survei.
 Peranpenting masyarakat dan keluarga yang dapat mencegah itu semua dan juga kesadaran kita semua untuk tidak menyadap barang haram itu.Selain dapat merusak tubuh/diri juga dapat terjerat  UU dengan denda yang merugikan kita.
Ketentuan Pidana UU No 22 Thn 1997 tentang Narkotika terdapat didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104 yang mengatur tentang pelarangan, peredaran dan penggunaannya yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan,Undang-undang RI No.35 Tahun 2010 tentang Narkotika,dan Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Itu semua merupakan peraturan dari pemerintah supaya masyarakat tidak memperjualkan bahkan menggunakan narkoba.
Untuk mengurangi remaja yang mencadu narkotika, kita bisa membuat sebuah kegiatan dimana para remaja akan diberi pengarahan tentang bahaya juga peraturan tentang pengguna narkoba. Kita juga dapat mengajak mereka untuk berkegiatan Out Door yang mengasikkan.
Kegiatan ini dilakukan supaya mereka terhindar dari pergaulan yang salah. Dan sebagai remaja generasi penerus bangsa, kita harus menciptakan bangsa yang bersih dari narkoba.
MERDEKA!!!  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar